Setelah
pada postingan sebelumnya saya telah memposting tentang Usaha Perjuangan
Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia sampai terjadinya konflik antara
Indonesia-Belanda yg disebabkan oleh beberapa faktor dan akhirnya melibatkan
peran dunia internasional untuk menyelesaikannya.
Berikut
adalah beberapa peran dunia internasional dalam menyelesaikan konflik antara Indonesia-Belanda.
1. Peranan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada
tanggal 31 Juli 1947 India dan Australia
mengajukan masalah Indonesia-Belanda ini kepada dewan keamanan PBB. Dalam
sidang dewan keamanan pada tanggal 1 agustus 1947 dikeluarkan resolusi yang
mengajak kedua belah pihak untuk menghentikan tembak menembak, menyelesaikan
pertikaian melalui perwasitan (arbitrase) atau dengan cara damai yang lain.
Menindak
lanjuti ajakan PBB untuk penyelesaian dengan cara damai, maka Republik Indonesia
menugaskan sultan syahrir dan H. Agus Salim sebagai duta yang berbicara dalam
sidang dewan keamanan PBB. Sutan Syahrir menyatakan bahwa untuk mengakhiri
konflik antara Indonesia dengan Belanda jalan satu-satunya adalah pembentukan
komisi Pengawas dalam pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan. Ditambah Pula agar Dewan
Keamanan Menerima usul Australia secara keseluruhan dan penarikan pasukan
Belanda ketempat kedudukan sebelum agresi militer. Usul ini didukung oleh Rusia
dan Polandia. Disamping itu Rusia juga mengusulkan pembentukan komisi pengawas
gencatan senjata.
Usul
diatas didukung oleh Amerika Serikat, Australia, Brazilia, Columbia, dan Suriah
tetapi Diveto Francis sebab dianggap terlalu menguntungkan Indonesia. Pada
tanggal 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan PBB menerima usul Amerika Serikat tentang
Pembentukan komisi Jasa-jasa baik (committee of Good Office) untuk
membantu menyelesaikan pertikaian Indonesia dengan Belanda. Komisi inilah yang
kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN), yang terdiri atas :
Australia
(diwakili oleh Richard C. Kirby), atas pilihan indonesia
Belgia
(diwakili oleh Paul Van zeeland), atas pilihan belanda
Amerika
Serikat (diwakili oleh Dr. Frank Porter Graham), atas pilihan Australia dan
Belgia.
Pada
tanggal 27 oktober 1947 KTN tiba dijakarta untuk melaksanakan tugasnya. Dalam
melaksanakan tugasnya, KTN mengalami kesulitan Karena Indonesia maupun Belanda
tidak mau bertemu diwilayah yang dikuasai pihak lainnya. Akhirnya dengan sulit
KTN berhasil mempertemukan Indonesia dengan Belanda dalam suatu perundingan
yang berlangsung pada tanggal 8 Desember 1947 diatas kapal perang Amerika Serikat
"Renville" yang berlabuh diteluk jakarta. Perundingan ini dikenal
dengan perundingan Renville. Akibat dari perundingan Renville wilayah Republik
Indonesia semakin sempit dan kehilangan daerah-daerah yang kaya Karena diduduki
Belanda dan konflik Indonesia dengan Belanda pun masih berlanjut.
2. Peranan Konferensi
Asia Dan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Pada
waktu Belanda melakukan aksi militernya yang kedua yakni pada tanggal 19
Desember 1948, perdana menteri India Pandit Jawaharlal Nehru dan Perdana
Menteri Birma (Myanmar) U Aung San memprakarsai Konferensi Asia. Konferensi ini
di selenggarakan di New Delhi dari tanggal 20-23 Januari 1949 yang dihadiri
oleh utusan dari negara -negara Afganistan, Ethiopia, India, Iran, Irak, Libanon,
Pakistan, Philipina, Saudi Arabia, Suriah, dan Yaman. Hadir sebagai peninjau adalah
wakil dari negara-negara Cina, Nepal, Selandia Baru, dan Muangthai. Wakil-wakil
dari Indonesia yang hadir antara lain Mr. A. A. Maramis, Mr. Utojo, Dr.
Sudarsono, H. Rasjidi, dan Dr. Soemitro Djojohadikusumo.
Konferensi
Asia tersebut menghasilkan resolusi yang kemudian disampaikan kepada Dewan
Keamanan PBB. isi resolusinya antara lain sebagai berikut.
a.
Pengembalian pemerintah Republik Indonesia ke
Yogyakarta.
b.
Pembentukan perintah ad interim yang
memiliki kemerdekaan dalam politik luar negeri, sebelum tanggal 15 maret 1949.
c.
Penarikan tentara Belanda dari seluruh
Indonesia.
d.
Penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia
Serikat paling lambat pada tanggal 1 januari 1950.
Dengan
adanya dukungan dari negara-negara Asia, Afrika, Arab dan Australia terhadap Indonesia,
maka pada tanggal 28 januari 1949 Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang
disampaikan kepada Indonesia dan Belanda sebagai berikut.
a.
Mendesak Belanda untuk segera dan sungguh-sungguh
menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk
memerintahkan kesatuan-kesatuan gerilya supaya segera menghentikan aksi gerilya
mereka.
b.
Mendesak Belanda untuk membebaskan dengan segera
tanpa syarat Presiden dan wakil Presiden beserta tawanan politik yang ditahan
sejak 17 Desember 1948 diwilayah RI, pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta
dan membantu pengembalian pegawai-pegawai RI ke Yogyakarta agar mereka dapat
menjalankan tugasnya dalam Susana yang benar-benar bebas.
c.
Menganjurkan agar RI dan Belanda membuka kembali
perundingan atas dasar persetujuan linggar jati dan renville, dan terutama berdasarkan
pembentukan suatu pemerintah ad interim Federal paling Lambat tanggal 15
maret 1949, pemilihan untuk Dewan Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949.
d.
Sebagai tambahan dari putusan Dewan Keamanan,
Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCI (United Nations Commission for
Indonesia) sama dengan PBB untuk
Indonesia dengan kekuasaan yang lebih besar dan dengan hak mengambil keputusan
yang mengikat atas dasar mayoritas. Tugas UNCI adalah membantu melancarkan
perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah
Republik Indonesia, untuk mengamati pemilihan dan berhak memajukan usul-usul
mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.
Resolusi
yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB itu dirasa oleh bangsa Indonesia masih
ada kekurangan yakni bahwa Dewan Keamanan PBB tidak mendesak Belanda untuk
mengosongkan daerah-daerah RI selain Yogyakarta. Disamping itu Dewan keamanan
tidak memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap resolusinya. Akan tetapi,
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai maka selalu menaati semua isi
resolusi sepanjang sesuai dengan prinsip Indonesia Merdeka dan sikap berperang
untuk mempertahankan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar