Narkoba atau napza adalah obat,bahan,atau zat yang
bukan tergolong makanan. jika diminum,diisap,,dihirup,ditelan,atau disuntikkan berpengaruh
terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan ketergantungan.
akibatnya kerja otak berubah (meningkat atau menurun). demikian pula fungsi vital
organ tubuh lain (jantung,peredaran darah,pernapasan dan lain-lain). narkoba yang
dimaksud pada buku ini adalah narkotika,psikotropika,dan zat adiktif lain.
Nafza (narkotika,psikotropika,zat adiktif lain)
adalah istilah dalam dunia kedokteran. disini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya.
oleh karena itu,selain narkotika dan psikotropika,yang termasuk nafza adalah obat,bahan,atau
zat yang tidak diatur dalam undang-undang,tetapi menimbulkan ketergantungan dan
sering disalahgunakan.
B. Penggolongan narkoba
Bahaya karena ketergantungan,penggunaan,dan
peredaran narkoba diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika
dan undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. penggolongan jenis-jenis
narkoba berikut didasarkan pada peratura n perundang-undangan yang berlaku.
1. .Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman,baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran dan menhilangkan atau mengurangi rasa nyeri. menurut undang-undang
No. 22 tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya
antara lain sebagai berikut.
a. Narkotika golongan 1, berpotensi sangat tinggi menyebabkan
ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). contoh: heroin,kokaina,
dan ganja. putau adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b. Narkotika golongan 2,berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. contoh: morfin,petidin,dan metadon.
c. Narkotika golongan 3, berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan
dan banyak digunakan dalam terapi. contoh: kodein.
2. Psikotropika yaitu zat atau obat baik alamiah maupun sintesis
bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku, yang
dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan.
a. Psikotropika golongan 1, sangat kuat menyebabkan ketergantungan
dan tidak digunakan dalam terapi. contoh: MDMA (ekstasi) ,LSD, dan STP.
b. Psikotropika golongan 2, kuat menyebabkan ketergantungan,
digunakan sangat terbatas pada terapi. Contoh: amfetamina,metamfetamina (sabu),fensiklidin
dan ritalin.
c. Psikotropika golongan 3, berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan,banyak
digunakan dalam terapi. contoh: pentobarbital dan flunitrazepam.
d. Psikotropika golongan 4,berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan
dan sangat luas digunakan dalam terapi. contoh: diazepam,klobazam,fenobarbital,barbital,kiorazepam,kiordiazepoxide,dan
nitrazepam (nipam,pil BK/koplo,DUM,MG,lexo,rohyp,dan lain-lain).
3. Zat psikoaktif lain yaitu zat/ bahan lain bukan narkotika
dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. tidak tercantum dalam peraturan
perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika,tetapi sering disalahgunakan
yaitu sebagai berikut.
a. Alkohol yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b. inhalansia/solven yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang
terdapat pada brrbagai keperluan pabrik,kantor dan rumah tangga.
c. Nikotin yang terdapat pada tembakau.
d. Kafeina pada kopi,minuman penambah energi,dan obat sakit kepala
tertentu.
Berdasarkan pengaruhnya terhadap manusia,organisasi
kesehatan dunia (WHO) menggolongkan narkotika,psikotropika,dan zat adiktif sebagai
berikut.
1. Opioida,mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan mengantuk atau
turunnya kesadaran. Contoh: opium,morfin,heroin,dan petidin.
2. Ganja (mariyuana,hasis), menyebabkan perasaan riang,meningkatnya
daya khayal,dan berubahnya perasaan waktu.
3. Kokaina dan daun koka,tergolong stimulansia (meningkatkan
aktivitas otak atau fungsi organ tubuh lain).
4. Golongan amfetamina (stimulansia): amfetamina,ekstasi,dan
sabu (metamfetamina).
5. Alkohol yang terdapat pada minuman keras.
6. Halusinogen,memberikan halusinasi (khayal). Contoh: LSD.
7. Sedativa dan hipnotika (obat penenang atau obat tidur,seperti
pil BK dan MG).
8. PCP (fensiklidin).
9. solven dan inhalansia,yaitu gas atau uap yang dihirup. Contoh:
tiner dan lem.
10. Nikotin, terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia).
11. Kafeina,(stimulansia),terdapat dalam kopi,berbagai jenis
obat penghilang rasa sakit atau nyeri,dan minuman kola.
C. Pengaruh narkoba
Pengaruh
narkoba terhadap suasana hati dan prilaku adalah sebagai berikut.
1. Bebas dari rasa kesepian
2. Bebas dari perasaan negatif lain.
3. Kenikmatan semu
4. Pengendalian semu
5. Krisis yang menetap
6. Meningkatkan penampilan
7. Bebas dari perasaan waktu.
D. Peraturan perundang-undangan
1. Menggunakan narkoba bagi diri sendiri atau orang lain.
a. Narkotika dan psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan (undang-undang narkotika pasal 4,undang-undang
psikotropika pasal 4).
b. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika
golongan 1 bagi diri sendiri,dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan 2 2
tahun,dan golongan 3 1 tahun (undang-undang narkotika pasal 85).
c. Barang siapa menggunakan (kecuali untuk tujuan ilmu pengetahuan)
psikotropika golongan 1 ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda
15 juta hingga 750 juta rupiah. (undang-undang psikotropika pasal 59).
d. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika
terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan 1 u.ntuk digunakan orang
lain,dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah;
golongan 2 10tahun penjara dan denda 500 juta rupiah; golongan 3 5tahun dan denda
250 juta rupiah (undang-undang narkotika pasal 84).
e. Pengguna psikotropika yang menggunakan,memiliki,atau menyimpan
psikotropika untuk kepentingan pengobatan dan atau perawatan harus memiliki bukti
bahwa hal itu diperoleh secara sah (pasal 36).
f. Barang siapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan atau
prmilikan psikotropika secara tidak sah dipenjara paling lama 1 tahun dan ataupidana
denda paling banyak 20 juta rupiah (pasal 64).
2. Memproduksi dan mengedarkan narkoba
a. Memproduksi atau menggunakan dalam produksi,mengedarkan,mengimpor,memiliki,menyimpan
psikotropika golongan 1 dapat dipidana penjara 4-15 tahun, dan denda 150-750 juta
rupiah (undang-undang psikotropika pasal 59).
b. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan/menguasai
narkotika dalam bentuk tanaman/bukan tanaman,memproduksi,mengolah,mengekstrasi,mengonversi,merakit/menyediakan,membawa,mengirim,mengangkut,mentransito,mengimpor,mengekspor,menawarkan
untuk dijual,menyalurkan,menjual,membeli,menyerahkan,menerima,menjadi perantara
dalam jual beli,atau menukar narkotika golongan 1,diancam hukuman penjara 4 tahun-hukuman
mati atau penjara seumur hidup,dan denda 100 juta-5 miliar rupiah (undang-undang
narkotika pasal 78,80,81,82).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar