Pelajaran IPS
Perjuangan
Rakyat Indonesia Melalui Organisasi Islam
Majelis
Islam A'la Indonesia (MIAI)
Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) merupakan perkumpulan organisasi-organisasi
Islam yang didirikan pada tanggal 21 September 1937 disurabaya pada masa
pemerintahan Hindia-Belanda. pemrakarsa berdirinya organisasi ini adalah K.H. Mas
Mansyur, K.H. Wahab Hasbullah,Wondoamiseno,dan lain-lain. Pada masa pendudukan Jepang
Di Indonesia organisasi ini tetap diperbolehkan berdiri. Hal ini merupakan
pendekatan Jepang terhadap golongan nasionalis Islam agar umat Islam tidak
melakukan kegiatan-kegiatan politik.
K.H. Mas Mansyur salah satu tokoh pendiri MIAI |
Pada masa penyerbuan balatentara Jepang ke Indonesia,
organisasi MIAI melakukan kegiatan-kegiatan terutama dalam bidang agama, meskipun
pada tahun-tahun terakhir menjelang jatuhnya Hindia-Belanda ketangan Jepang,
perhatiannya kebidang politik cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari programnya
yang berupaya mempersatukan organisasi-organisasi Islam untuk bekerja sama
serta memperkokoh persaudaraan umat Islam Di Indonesia dan diluar negeri. Untuk
memperkuat kerjasama umat Islam tersebut maka MIAI mengadakan kongres yang
berlangsung sampai tiga Kali. Kegiatan MIAI yang sangat menonjol adalah
membentuk baitul mal (Lembaga Perbendaharaan Negara) pusat.
Setelah penyerbuan pada tahun 1942, Jepang
merasa membutuhkan hidupnya organisasi MIAI. oleh karena itu jepang masih
memberi hak hidup terhadap MIAI dalam melakukan kegiatannya. Walaupun Jepang
masih memberi hak hidup akan tetapi MIAI tidak dapat diharapkan bahkan dianggap
sebagai kendala terhadap keinginan Jepang. Hall ini dikarenakan MIAI dibentuk
atas inisiatif kaum muslimin dan
perhatiannya banyak tertuju pada masalah politik serta menolak segala bentuk kolonialisasi.
Karena organisasi ini kurang memuaskan Jepang maka pada bulan oktober 1943
dibubarkan oleh Jepang dan diganti dengan organisasi baru yakni Majelis Syura
Muslimin Indonesia (MASYUMI) yang
disahkan oleh Gunseikan pada tanggal 22 November 1943.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar